"Kalau disimak pasal 120 ayat (1) UU no 8 Tahun 2012 dinyatakan Bawaslu berhak membuat peraturan dan keputusan Bawaslu. Peraturan Bawaslu merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan (pasal 120 ayat (2) UU no 8 Tahun 2012. Artinya keputusan sengketa Bawaslu nomor permohonan 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 adalah keputusan yang mengikat KPU karena merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Karena itu LIMA Indonesia meminta Bawaslu segera mengadukan KPU kepada DKPP atas sikapnya yang tidak melaksanakan putusan sidang ajudikasi Bawaslu," kata Direktur LIMA, Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu, Selasa (12/2/2013).
Ray juga menilai Bawaslu tidak tegas dalam menangani masalah ini. Padahal sudah jelas-jelas Bawaslu memiliki putusan yang bulat karena dilalui melalui sidang ajudikasi.
"Bukankah sangat aneh, bila temuan Bawaslu atas adanya kesengajaan atau kelalaian dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu wajib ditindaklanjuti KPU (Pasal 18 ayat (3) UU no 8/2012), sementara keputusan ajudikasi yang prosesnya diikuti dan diterima KPU tapi hasilnya dapat mereka tolak," ujar Ray yang kenakan batik coklat itu.
Ray menilai, keputusan KPU menolak keputusan ajudikasi dianggap akan menimbulkan masalah. Karena nantinya akan membuat kinerja KPU dinilai tidak adanya kepastian hukum pemilu.
"Setidaknya, hal ini akan berakibat pada tidak adanya kepastian hukum pemilu, kaburnya fungsi-fungsi lembaga penyelenggara pemilu dan adanya pengabaian peraturan pemilu," imbuhnya.
(spt/lh)











































