Eks Direktur Buron Korupsi Rp 1,1 M Ditangkap di Aceh

Eks Direktur Buron Korupsi Rp 1,1 M Ditangkap di Aceh

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2013 10:24 WIB
Ilustrasi/detikcom
Lhokseumawe - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Kebun Sawit (PDKS) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Ali Uhar, ditangkap setelah menjadi buron selama 4 bulan. Ia disangka sebagai orang paling bertanggung jawab atas raibnya dana pemerintah senilai Rp 1,1 miliar.

Ali dibekuk aparat Reskrim Polres Simeulue di Wisma Palwas, Kabupaten Blang Pidie, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2013). Sekitar pukul 06.00 WIB, Selasa (12/2/2013) ia dibawa ke Mapolres Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar mengatakan, tersangka melarikan diri sejak menjadi tersangka korupsi 4 bulan lalu. Polisi mengejar dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka. "Dia menggelapkan uang perusahaan sawit sebesar Rp 1,1 miliar," kata kata AKBP Parlutan Siregar saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana Rp 1,1 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun 2010 dan 2011.

Polisi sempat mengalami hambatan dalam menangkap Ali Uhar, karena tersangka sering berpindah-pindah tempat dan sulit terdeteksi. Saat ditangkap, tersangka bersama anak dan istrinya.

Polisi berusaha mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads