Ali dibekuk aparat Reskrim Polres Simeulue di Wisma Palwas, Kabupaten Blang Pidie, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2013). Sekitar pukul 06.00 WIB, Selasa (12/2/2013) ia dibawa ke Mapolres Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar mengatakan, tersangka melarikan diri sejak menjadi tersangka korupsi 4 bulan lalu. Polisi mengejar dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka. "Dia menggelapkan uang perusahaan sawit sebesar Rp 1,1 miliar," kata kata AKBP Parlutan Siregar saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sempat mengalami hambatan dalam menangkap Ali Uhar, karena tersangka sering berpindah-pindah tempat dan sulit terdeteksi. Saat ditangkap, tersangka bersama anak dan istrinya.
Polisi berusaha mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(try/try)