Polri Akui Masih Lemah Tangani HaKI
Kamis, 30 Sep 2004 16:07 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengakui dalam menanggulangan kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia, pihaknya masih lemah alias belum efektif.Demikian disampaikan Kombes Edi Wardoyo, Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam seminar bertajuk "Peranan Aparat Hukum dalam Penegakan HaKI" di Diamond Hall, Hotel Nikko, Jl.MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2004).Menurut Edi, penyebab masih lemahnya kerja aparat polisi dalam HaKI karena antara lain Polri tidak punya struktur organisasi yang khusus untuk bidang HaKI."Semua persoalan menyangkut ekonomi dimasukkan dalam Direktorat Ekonomi, termasuk HaKI. Padahal HaKI cakupannya sangat luas. Di Indonesia, ada 7 jenis pembajakan HaKI," jelasnya.Yang menggembirakan, Indonesia mempunyai perangkat hukum yaitu 7 UU di bidang HaKI antara lain UU No 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No 14/2001 tentang Paten, dan UU No 15/2001 tentang Merk.Upaya penegakan hukum di bidang HaKI, menurut Edi, bukan hanya tugas Polri, namun juga dibutuhkan peran dari aparat seperti Ditjen HaKI, Ditjen Bea dan Cukai dan tim Penyidik PNS serta partisipasi masyarakat."Karena setiap saat dan di mana saja pelanggaran HaKI bisa terjadi. Oleh karena itu, dukungan masyarakat luas sangat diperlukan," kata Edi.
(nrl/)











































