Gugatan Korban Malpraktek Ditolak
Kamis, 30 Sep 2004 16:07 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan keluarga korban malpraktek almarhumah Adya Vitri Harsi Susanti yang ditujukan kepada tiga rumah sakit di Jakarta. Gugatan dinilai prematur dan salah alamat."Gugatan tidak dapat diterima karena bersifat prematur dikerenakan belum dilakukannya otopsi ketika gugatan diajukan. Yang kedua, seharusnya pihak yang digugat adalah pemerintah RI, BUMN, Departemen Kesehatan dan direktur RS terkait," kata Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiyarso dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2004).Keluarga korban malpraktek Adya Vitri Harsi Susanti mengajukan gugatan kepada tiga rumah sakit di Jakarta yakni RS PMI Bogor, RS Pelni dan RSCM yang dinilai lalai dalam memberikan perawatan.Kejadian berawal, korban Adya memeriksakan diri ke RS PMI Bogor pada 10 Oktober 2002 dan dideteksi menderita kista. Dr Surya Candra ahli kandungan RS setempat siap melakukan operasi kista pada 14 Oktober 2004. Ternyata, pada hari H dokter tidak ada ditempat dengan alasan tidak bertugas.Selanjutnya, korban ditangani Dr Sunarya dan dilakukan rongent serta diklaim menderita TBC tulang dan tidak ada benjolan di kandungan.Pada 12 November, ditangani Dr Novi dan diperiksa ulang pada urine dan darah. Hasilnya, pasien dinyatakan hamil di luar kandungan dan dilakukan operasi 13.30 WIB hingga 14.30 WIB.Setelah operasi, dokter Sunarya meminta maaf kepada keluarga korban karena operasi yang dilakukan bukan operasi di hamil di luar kandungan tetapi mengoperasi kista yang sudah pecah.Lalu, korban pindah ke RS Pelni 25 November 2002 dan ditangani Dr Ali Sulaiman dan pasien dinyatakan memiliki mioma (tumor jinak ). Korban selama 3 minggu dirawat di RS Pelni. Selanjutnya, korban dipindah ke RSCM dan ditangani Prof Daldyono. Dalam 24 jam ditemukan usus halusnya bocor dan terdapat 2 lubang. Ketika hendak dilakukan operasi pada 19 Desember 2002, Dr Fachrul Rozi melakukan pemasangan CVP dan menyuntikkan sebanyak 3 kali di bagian antara leher dan pundak sebelah kanan. Dr Fachrul Rozi diketahui belum lulus spesialis anestesi (pembiusan).Lalu, 40 menit kemudian korban koma dan meninggal dunia. Korban meninggalkan suami tercinta beserta putra putri berusia 6 tahun dan 9 tahun.Keluarga KecewaIndra Yacob, suami almarhumah Adya Vitri Harsi Susanti mengaku kecewa atas vonis hakim tersebut. "Pengadilan tidak adil, saya kecewa karena bukti yang kami diajukan tidak dipertimbangkan. Padahal, dokter Daldyono dari RSCM sudah menyatakan secara tertulis bahwa istri saya meninggal bukan karena penyakitnya. Tetapi karena tiga hal, yaitu emboli udara, shock terapi dan pengaruh obat. Kondisi ini diakibatkan oleh pemasangan CVP pada bagian antara leher dan pundak sebelah kanan korban dengan tujuan untuk infus pemandu jantung dan transfusi," papar Jacob.Kuasa hukum korban, Erna Ratna Ningsing dari LBH Jakarta akan mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya."Kami merasa kecewa besar karena keputusan yang diambil tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang diajukan. Langkah hukum selanjutnya kita akan melaporkan ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
(aan/)











































