"Meminta agar majelis hakim memutus bersalah terdakwa," ujar jaksa Nopita Roentrianto di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).
Tak hanya hukuman badan, Amin Saleh juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini berawal saat Amin memiliki data soal dugaan penyimpangan tender proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur yang terletak di Kabupaten Sangata, Tanjung Redep dan Tanah Tidung yang dimenangkan oleh PT Putri Salju dan Tobe Indah milik Budi Ashari. Amin lantas menghubungi Dede Prihantono untuk dicarikan penegak hukum guna diserahkan data-data yang dimiliki.
Namun tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan uang dari pemilik perusahaan. Dengan dibantu oleh jaksa dari Kejagung, mereka pun menyusun rencana agar dapat mengambil keuntungan dari perusahaan tersebut.
(mok/rmd)