"Belum selesai izin dari Mahkamah Agung. Kemungkinan Nazar akan diperiksa Kamis (14/2) besok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2013).
Status putusan Nazar saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut membuat KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada MA jika ingin memeriksa mantan bendahara Partai Demokrat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo (DS) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Belum diketahui bagaimana kaitan mantan bendahara partai Demokrat itu dengan pencucian harta Irjen Djoko.
Sementara itu Dipta Anindita diduga memiliki aset di Solo terkait mantan Kakorlantas tersebut. Diduga ibu rumah tangga itu merupakan teman dekat Irjen Djoko.
Pada 3 Desember 2012 lalu, Irjen Djoko ditahan KPK di rutan Guntur. Dia merupakan jenderal polisi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu. Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat simulator SIM dengan kerugian negara sekitar Rp 102 milliar.
(ndr/mad)