KPK Batal Periksa Nazaruddin dan Dipta Sebagai Saksi Irjen Djoko

KPK Batal Periksa Nazaruddin dan Dipta Sebagai Saksi Irjen Djoko

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 20:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Muhammad Nazarudin dan Dipta Anindita. KPK sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan ulang pada Selasa dan Kamis pekan ini.

"Belum selesai izin dari Mahkamah Agung. Kemungkinan Nazar akan diperiksa Kamis (14/2) besok," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2013).

Status putusan Nazar saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut membuat KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada MA jika ingin memeriksa mantan bendahara Partai Demokrat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, mantan Putri Solo 2008, Dipta, berhalangan karena sesuatu hal, dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa Selasa (12/2) besok. "Yang bersangkutan berhalangan hari ini, dijadwalkan kembali besok," ujar Johan.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo (DS) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Belum diketahui bagaimana kaitan mantan bendahara partai Demokrat itu dengan pencucian harta Irjen Djoko.

Sementara itu Dipta Anindita diduga memiliki aset di Solo terkait mantan Kakorlantas tersebut. Diduga ibu rumah tangga itu merupakan teman dekat Irjen Djoko.

Pada 3 Desember 2012 lalu, Irjen Djoko ditahan KPK di rutan Guntur. Dia merupakan jenderal polisi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu. Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat simulator SIM dengan kerugian negara sekitar Rp 102 milliar.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads