Tekan Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Hapus Angkot

Tekan Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Hapus Angkot

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 19:59 WIB
Jakarta - Angka kriminalitas yang terjadi di angkutan kota di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini mendorong Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mengatur operasi angkutan umum di Jakarta. Salah satunya dengan rencana menghapus jenis angkutan umum mobil kecil.

"Angkot ini secara bertahap harus dihabiskan, nggak boleh lagi ada angkot di DKI," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).

Ahok mengatakan, sebagai penggantinya, Pemprov DKI akan menyiapkan sekitar 1.000 unit bus feeder. Penghapusan angkot jenin ini akan direalisasikan jika bus-bus tersebut telah tercukupi. Bus ini nantinya akan beroperasi secara terukur dan terintegrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tawarkan gaji sopir 3,5 kali UMP (Upah minimum provinsi, red). Jadi sopir baik dan benar akan pindah. Jadi kalau ada bus yang terukur dan terintegrasi, orang nggak mau naik angkot lagi. Kalau nggak lolos, angkot Kopaja juga kita singkirkan," tuturnya.

Selama ini, menurut Ahok, kebanyakan sopir angkot adalah sopir tembak yang hanya mengejar setoran. Akibat dari sistem ini, penertiban angkot sulit dilakukan.

"Harusnya kan semua mobil itu masuk ke dalam pool. Keluar dicek. Sekarang kan nggak bisa karena masih banyak sopir tembak," ucapnya.

Ahok menjelaskan selama ini Pemprov DKI telah mengupayakan mengurangi kriminalitas di angkot dengan menggelar razia. Namun razia belum cukup efektif untuk menghapus angka kriminalitas tersebut.

"Kita sudah sering razia, tapi tetap ada. Sopir itu sering titip ke anak buah, titip teman. Sopirnya yang malas," kata Ahok.

Ahok juga mengatakan Pemprov DKI berencana mengadakan tiket langganan bagi pengguna angkot. Tiket tersebut nantinya dapat digunakan juga untuk parkir motor.

"Kita bisa bikin tiket PP hanya Rp 250 ribu sebulan. Anda bisa bebas naik bus," ujarnya.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads