Komnas HAM Diberi Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kisruh Internal

Komnas HAM Diberi Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kisruh Internal

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 18:41 WIB
Jakarta - Komisi III mendesak komisioner Komnas HAM menuntaskan segera kisruh internal dengan para staf. Segala sesuatu harus tuntas dalam waktu paling lama satu bulan.

"Komisi III DPR mendesak kepada komnas HAM dalam waktu paling lambat sati bulan untuk menyelsaikan masalah internal secara independen, untuk kemudian dilaporkan kepada komisi III DPR," kata wakil ketua komisi III Al Muzammil Yusuf, membacakan kesimpulan rapat, dalam rapat bersama komnas HAM di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Kesimpulan kedua, apabila komnas HAM tidak dapat menyelesaikan masalah secara internal, komisi III DPR mamandang kondisi kepemimmpinan komnas HAM saat ini telah mengganggu kinerja komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dipandang perlu melakukan pemilihan jabatan komnas HAM pimpinan komnas HAM yang difasilitasi oleh komisi III," ucapnya.

Menanggapi kesimpulan rapat itu, seluruh komisioner menyatakan siap menjalankan keputusan rapat, bahkan diusahakan agar selesai lebih cepat.

"Saya kira saya optimis dengan tawaran ini karena awal Maret kami ada paripurna, kami optimis paling lama awal Maret dan saya kira semua teman-teman akan setuju," kata ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads