"Komisi III DPR mendesak kepada komnas HAM dalam waktu paling lambat sati bulan untuk menyelsaikan masalah internal secara independen, untuk kemudian dilaporkan kepada komisi III DPR," kata wakil ketua komisi III Al Muzammil Yusuf, membacakan kesimpulan rapat, dalam rapat bersama komnas HAM di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Kesimpulan kedua, apabila komnas HAM tidak dapat menyelesaikan masalah secara internal, komisi III DPR mamandang kondisi kepemimmpinan komnas HAM saat ini telah mengganggu kinerja komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kesimpulan rapat itu, seluruh komisioner menyatakan siap menjalankan keputusan rapat, bahkan diusahakan agar selesai lebih cepat.
"Saya kira saya optimis dengan tawaran ini karena awal Maret kami ada paripurna, kami optimis paling lama awal Maret dan saya kira semua teman-teman akan setuju," kata ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah.
(iqb/lh)