KPK Tolak Ekspesi Terdakwa Kasus Korupsi Alquran

KPK Tolak Ekspesi Terdakwa Kasus Korupsi Alquran

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 17:45 WIB
Jakarta - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan Zulkarnaen Djabar dan Denddy Prasetya. Jaksa meminta hakim bisa tetap melanjutkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.

"Menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum," ujar jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).

Menurut Roni, materi eksepsi kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat atau kabur adalah tidak benar. Surat dakwaan itu sudah mencantumkan locus delictie (tempat kejadian perkara). Misalnya terdapat pada halaman tiga surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada halaman itu disebutkan secara jelas kantor Kementerian Agama RI, di Jalan MH Thamrin Nomor 06 Jakarta Pusat dan di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, di Bank BCA KCU Menara Bidakara Jakarta, Bank BRI cabang Jakarta Tendean dan Bank Mandiri cabang Tebet Supomo.

"Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya," kata Roni.

Roni meminta hakim melanjutkan perkara ini dengan memeriksa saksi serta terdakwa.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads