"Ketum tetap ketum, coba baca lagi (keputusan Majelis Tinggi). Kita selaku kader Demokrat taat konstitusi, semua potensi di PD harus bahu membahu selamatkan partai. Harus sesuai konstitusi AD ART tidak ada lagi yang lain, harus kembali," kata Sekretaris DPD PD DKI Jakarta, Irfan Gani, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2013).
Irfan mengatakan, jika disesuaikan dengan AD ART PD, maka Anas tetap Ketum PD sekalipun statusnya nanti menjadi tersangka. Sebab, sesuai AD ART PD, status tersangka tak membuat posisi seseorang di PD berubah.
"Seseorang tidak menjabat lagi sebagai ketum partai atau anggota partai kalau mengundurkan diri, kedua ada persoalan hukum, namun dengan catatan ada keputusan tetap atau incraacht, cuma itu," ujarnya.
Meski demikian Irfan setuju dengan langkah penyelamatan PD yang digagas SBY. Dia juga setuju dengan adanya pakta integritas.
"Untuk upaya penyelamatan partai, ini adalah sebuah proses yang bagus. Artinya ketika ada pakta integritas bagi kader utama PD, kita sangat setuju," imbuhnya.
(tor/van)











































