Saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim, Amran menyebut nama dua direksi PT Hartati Inti Plantation Totok Lestiyo dan Arim serta anak buahnya di Pemkab Buol, Amir Togila. Mereka diminta Amran agar segera dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.
"Saya dijanjikan dari penyidik KPK mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Amran di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis Gusrizal menerangkan jika kewenangan penetapan tersangka itu sepenuhnya ada di tangan penyidik. Hakim tidak bisa memerintahkan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami hanya menerima perkara saja," tegas Gusrizal.
(mok/mpr)