Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Kurnia mengatakan, hal yang memberatkan Rosmalinda adalah perbuatannya dilakukan saat negara gencar memberantas peredaran narkoba, merusak generasi muda, dan kejahatan internasional. Tidak ada hal yang meringankan sama sekali.
"Rosmalinda bersalah membawa sabu bukan tanaman lebih dari 5 gram," kata Kurnia dalam tuntutannya di PN Semarang, Jl Siliwangi, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan menunduk terus. Kamu tidak perlu malu. Kamu harus manatap dengan jiwa besar. Kamu harus kuat. Semua manusia akan mati kok, prosesnya yang beda. Kamu bisa jadi tokoh, katakan pada dunia agar tidak mengikuti langkahmu," ujar Togar kepada Rosmalinda.
Mendengar nasihat itu, Rosmalinda hanya mengangguk. Ia masih terus menangis saat digiring keluar tempat sidang. Kuasa hukum terdakwa, Windy Aryadewi mengatakan, kliennya merupakan korban sindikat peredaran narkoba. Ia akan mengajukan pledoi pada 18 Februari mendatang.
"Klien saya hanya kurir. Lagipula 7 kilogram lebih itu berarti dilakukan oleh sindikat. JPU juga tidak menghadirkan saksi Siska, Grace dan Natalia," tandasnya.
Pada hari Sabtu, 13 Oktober 2012 lalu, Rosmalinda ditangkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng & DIY yang bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Ia bekerjasama dengan rekannya bernama Natalia untuk mengambil heroin dan sabu di Malaysia dan Filipina. Modus yang digunakan Linda adalah dengan menyimpan paket di dalam dinding palsu pada dua koper yang dilapisi alumunium foil. Satu koper berisi dua paket heroin masing-masing seberat 2,23 kilogram dan 2,27 kilogram. Satu koper lagi berisi dua paket methampethamine (sabu) dengan berat masing-masing 1,62 kilogram. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 16,11 miliar.
Rosmalinda lalu didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua yaitu pasal 113 ayat 2 dan atau ketiga Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(alg/try)