"Rute hanya satu. Nggak ada yang punya dua rute. Itu hanya pelanggaran trayek yang dilakukan sopir itu sendiri. Pelanggaran trayek hukumannya yaitu denda administrasi," ujar Kadishub DKI Udar Pristono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
Menurut Pristono, Jamal juga tersangkut kriminalitas. Jamal yang sudah disel ini diduga membuat Annisa ketakutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba punya pool dan depo tidak akan terjadi hal-hal seperti itu. Dengan begitu dapat diketahui siapa sopirnya, dan kendaraannya," ucap Pristono.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/2/2013). Saat itu Annisa yang merupakan mahasiswi Ilmu Keperawatan UI akan pergi ke rumah tantenya di Pademangan. Annisa yang melihat di angkot itu ada tulisan Pademangan, lalu menaikinya.
Di tengah jalan, semua penumpang turun dan tinggal Annisa sendirian di bangku belakang. Sang sopir lalu berkata jika angkotnya tidak ke Pademangan, dia menyebut Annisa naik angkot yang salah. Sopir lalu mengemudikan angkotnya ke tempat ngetem sebelumnya yaitu di depan Stasiun Beos Kota. Namun karena jalan macet, angkot naik ke rute tidak semestinya yaitu flyover Asemka. Annisa yang diduga ketakutan memutuskan loncat dari angkot tersebut.
(nik/nrl)