5 Pembobol BNI Divonis 8-15 Tahun Penjara
Kamis, 30 Sep 2004 14:35 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan pidana kurungan kepada masing-masing Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam selama 15 tahun; Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata selama 15 tahun; Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa selama 15 tahun; Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati selama 8 tahun; dan Dirut PT Metranta, Richard Kowntol selama 8 tahun.Kelima dirut di Gramarindo Group ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pencairan dana letter of credit (L/C) di Bank BNI dengan kerugian negara Rp 728 miliar.Pembobol BNI ini selain dikenai hukuman penjara, juga dikenai denda masing-masing terdakwa I Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa II Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa III Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa IV Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa V Rp 150 juta, subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Kelimanya juga diperintahkan untuk tetap berada dalam rumah tahanan negara di Salemba, Jakarta Pusat.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ali dalam persidangan di PN Jaksel, Jl.Ampera Raya, Kamis (30/9/2004). Sidang digelar pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.Majelis hakim menyatakan, kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pencairan L/C fiktif di Bank BNI dengan total L/C sebesar Rp 728 miliar. Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenaran terhadap tindak pidana yang dilakukan pada terdakwa. Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nova E.Saragih yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi hanya pada dakwaan subsider.Majelis hakim menilai, kelima pembobol BNI terbukti dalam dakwaan primer yaitu secara bersama-sama melakukan korupsi di BNI. Sedangkan dakwaan subsider, turut membantu.Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa I, II dan III dengan pidana 10 tahun penjara. Terdakwa I dan V selama 8 tahun.Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah orang yang terpelajar dan punya intelektual yang cukup tinggi, seharusnya bisa memperkirakan bahwa perbuatan mereka adalah melanggar hukum. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian negara di saat negara tengah mengalami krisis ekonomi.Mereka juga menghambat program pemerintah dalam penyehatan perbankan. Kerugian yang diakibatkan cukup besar, mencapai ratusan miliar.Hal yang meringankan, kelima terdakwa hanyalah orang yang dimanfaatkan oleh pelaku utama yaitu Maria Paulin Lumowa yang bekerja sama dengan Edi Santosa, customer service BNI Cabang Kebayoran Baru.Usai persidangan, JPU Nova E.Saragih menyatakan, belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kami punya waktu beberapa hari untuk pikir-pikir. Kami akan konsultasi dengan pimpinan dulu," katanya.Mengapa tuntutannya lebih rendah dibanding vonis? "Yang penting kan terbukti dan saya pikir hukuman ini sudah cukuplah bagi mereka karena sesuai dengan perbuatannya," jawab Nova.Pengacara kelima terdakwa, LLM Samosir menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. "Kita kecewa karena vonis lebih tinggi daripada yang dituntut jaksa," katanya. Dia juga menyesalkan sikap majelis hakim yang tidak mencantumkan semua unsur dalam pembelaan pada pertimbangan majelis hakim tersebut. Samosir pun akan mengajukan banding.
(nrl/)











































