Ditangkap dalam Kasus Narkoba, WN Ukraina juga Terlibat Perdagangan Wanita

Ditangkap dalam Kasus Narkoba, WN Ukraina juga Terlibat Perdagangan Wanita

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 13:44 WIB
Jakarta - Nadia Dobos (20), diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (3/2/2013) karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. Hasil sementara pengembangan perkara, menunjukkan wanita WN Ukraina itu adalah buronan Interpol Kiev dalam kasus perdagangan pekerja seks di tempat-tempat hiburan.

"Salah satu tersangka yang sudah ditahan oleh Polers Metro Jakarta Selatan bernama Nadia Dobos ini merupakan salah satu DPO internasional dari Interpol Kiev dalam kasus menyelundupkan dan memperdagangkan wanita untuk dijadikan pekerja seks," ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional Mabes Polri, Kombes Hasan Malik, di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).

Menurut Hasan, dalam melakukan tindak kejahatannya, tersangka bekerja sama dengan Samir Husaib WN Uzbekistan yang terlebih dahulu sudah ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada 2012, Interpol Kiev mengeluarkan rednotice terhadap Nadia. Hasil investigasi Kepolisian Ukraina, Kepolisian Uzbekistan dan Polri, tersangka bersama Samir mendatangkan wanita-wanita cantik dari negara pecahan Uni Soviet, kemudian diselundupkan dan dipekerjaan pada tempat hiburan malam di Jakarta dan beberapa kota lain sejak periode Mei 2012. Tercatat sudah sembilan wanita yang masuk ke Indonesia.

"Jadi ND dengan rekannya mendatangkan beberapa warga negara ukraina yang umurnya antar 18 -20 tahun masuk ke Indonesia untuk bekerja ditempat hiburan sebagai pekerja seks," terang Hasan.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang melibatkan Nadia.

"Yang WNA, jalani dulu proses terkait narkotikanya sampai vonis dan jalani hukuman, baru jalani yang red notice tadi. Untuk narkoba masih dikembangkan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, polisi akan menjerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman 5 tahun penjara.


(ndu/lh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads