"Kita tak bisa memaksakan keterangan terhadap sopir angkot tersebut," kata Kanit Laka Jakarta Barat AKP Rahmad Dalizar kepada detikcom, Senin (11/2/2013).
Jamal, sopir angkot itu, mengatakan saat kejadian Annisa tiba-tiba saja turun tanpa memberi tahu dirinya. Akibat peristiwa itu Annisa tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalizar mengatakan, jika ada niat buruk dari sopir angkot tersebut bisa saja Annisa ditinggal di lokasi kecelakaan. Namun Jamal tidak melakukan itu dan membawa korban ke RS.
"Kalau ada niat buruk bisa saja ditinggal karena tempat itu sepi tidak ada orang. Ini sopirnya ada niat mau mengantar korban kembali ke tempat semula karena korban mau ke Pademangan," katanya.
Saat kejadian itu memang hanya tinggal Annisa dan Jamal saja yang berada di dalam angkot tersebut.
Jamal dijerat pasal pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini adalah pasal kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi beranggapan dari sisi kecelakaan sopir tetap salah karena saat penumpang turun, Jamal tidak tahu sama sekali.
"Kita akan selesaikan kasus ini dan mengajukannya ke pengadilan," katanya.
(nal/nrl)