Kaki Bayi Patah, RS Medistra Dituntut Rp 17 Miliar
Kamis, 30 Sep 2004 13:50 WIB
Jakarta -
Dherens Kusmanto, bayi berusia tiga bulan mengalami patah kaki bagian kanan dalam operasi cesar di RS Medistra. Pihak keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.Kasus dugaan malpraktek diadukan Ana Kusmanto, ibu Dherens didampingi pengacaranya M Hokli H Lingga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/9/2004). Dherens bayi mungil itu tampak tertidur lelap dipelukan sang ibu."Saya menjalani operasi cesar pada 9 Juli 2004 dengan Dr Rama Chandra. Waktu lahir kaki bayi saya ketarik sama dokter. Menurut dokter, hal ini biasa dalam operasi dan tulang yang patah akan pulih serta menyatu kembali 2 sampai 3 bulan," ungkap Ana. "Setelah dua bulan lebih keadaan kaki Dherens tidak berubah. Bahkan, hasil rongent menunjukkan jarak antara dua tulang yang patah semakin renggang dan tampak kedua kaki sudah beda panjangnya," lanjutnya.Selain itu, Ana mengaku dirinya juga mengalami luka bakar di kaki kiri akibat tersundut alat pemanas sewaktu operasi. "Sampai sekarang pihak RS belum memberikan perawatan medis," ujar dia.Saat ini, lanjut Ana, kondisi kaki Dherens masih bengkak dan sering rewel. "Kalau mau ganti popok susah dan kakinya tetap bengkak tidak turun turun," kata Ana sambil menunjuk ke arah kaki bayinya.M Hokli H Lingga, pengacara Dherens meminta RS Medistra bertanggung jawab dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 17 miliar. "Sebesar Rp 4 miliar karena tidak dapat normal memilih dan mengikuti pendidikan dan Rp 6 miliar karena tidak bisa normal dalam bekerja, Rp 4 miliar karena tidak bisa bersosialisai di lingkungan dan Rp 3 miliar untuk beban mental karena menjadi cacat. Ini belum termasuk biaya pengobatan selama ini," kata Hokli."RS Medistra juga harus memberikan pelayanan pengobatan ekstra istimewa dan tidak terbatas untuk membiayai serta merujuk salah satu rumah sakitdi Singapura," imbuhnyaMenurut Hokli, RS Medistra hingga kini belum memberikan jawaban atas somasi yang telah diajukan. "Kami tidak tertutup untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun karena tidak responsif, kita ajukan gugatan pidana dan perdata ke RS Medistra," demikian Hokli.
(aan/)










































