"Kemarahan masyarakat terhadap pernyataan Daming bukan semata-mata karena individu Daming tetapi koreksi terhadap sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang tidak bisa berempati terhadap penderitaan korban dalam proses hukum. Respon Ikahi membenarkan bahwa sikap Daming adalah hal yang wajar bagi hakim di pengadilan," ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan kepada wartawan, Senin (11/2/2013).
Selaku Direktur Masyarakat Sadar Hukum dan Demokrasi (Masade) Ihsan menegaskan sikap hakim yang menolak usulan kepecatan tersebut melukai hati masyarakat. Hal ini mencerminkan para hakim menganggap hal tersebut (pemerkosaan) adalah hal biasa dan tidak perlu mendapatkan sanksi tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ihsan, apabila MA dan KY tunduk terhadap tekanan Ikahi, maka suatu saat sikap hakim yang salah tidak bisa dikoreksi. Sehingga tidak lagi memakai hati dan nurani terhadap permasalahan masyarakat.
"Semoga Ikahi segera menyadari bahwa langkah yang diambil dalam kasus Daming sudah menciderai kemuliaan hakim yang selama ini diberikan masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui, MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan ke KY agar Daming tidak perlu dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan. Tetapi KY bergeming dan Ikahi pun menyusul menyurati KY untuk tetap mempertahankan Daming dalam korps Cakra.
"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor," demikian surat keberatan Ikahi.
(asp/asp)