Tolak Usulan Pemecatan Hakim Daming, Ikahi Lukai Hati Masyarakat

Tolak Usulan Pemecatan Hakim Daming, Ikahi Lukai Hati Masyarakat

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 12:17 WIB
Jakarta - Penolakan usulan pemecatan hakim Daming Sunusi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mendapat reaksi keras dari masyarakat. Hal itu menunjukkan penegak hukum tidak memiliki rasa empati terhadap korban perkosaan.

"Kemarahan masyarakat terhadap pernyataan Daming bukan semata-mata karena individu Daming tetapi koreksi terhadap sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang tidak bisa berempati terhadap penderitaan korban dalam proses hukum. Respon Ikahi membenarkan bahwa sikap Daming adalah hal yang wajar bagi hakim di pengadilan," ujar Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan kepada wartawan, Senin (11/2/2013).

Selaku Direktur Masyarakat Sadar Hukum dan Demokrasi (Masade) Ihsan menegaskan sikap hakim yang menolak usulan kepecatan tersebut melukai hati masyarakat. Hal ini mencerminkan para hakim menganggap hal tersebut (pemerkosaan) adalah hal biasa dan tidak perlu mendapatkan sanksi tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal pengadilan merupakan tempat pencari keadilan dan diharapkan hakim merupakan orang-orang mulia yang ditugaskan untuk menegakan keadilan dan berempati terhadap penderitaan dan perasaan masyarakat", cetus Ihsan.

Menurut Ihsan, apabila MA dan KY tunduk terhadap tekanan Ikahi, maka suatu saat sikap hakim yang salah tidak bisa dikoreksi. Sehingga tidak lagi memakai hati dan nurani terhadap permasalahan masyarakat.

"Semoga Ikahi segera menyadari bahwa langkah yang diambil dalam kasus Daming sudah menciderai kemuliaan hakim yang selama ini diberikan masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan ke KY agar Daming tidak perlu dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan. Tetapi KY bergeming dan Ikahi pun menyusul menyurati KY untuk tetap mempertahankan Daming dalam korps Cakra.

"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor," demikian surat keberatan Ikahi.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads