Kasus Irjen Djoko, KPK Periksa Nazaruddin dan Dipta Anindita

Kasus Irjen Djoko, KPK Periksa Nazaruddin dan Dipta Anindita

- detikNews
Senin, 11 Feb 2013 12:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka Djoko Susilo (DS) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua orang itu adalah mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin dan mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita.

"(Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk DS, untuk kasus yang TPPU-nya," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2013).

Belum diketahui bagaimana kaitan mantan bendahara partai Demokrat itu dengan pencucian harta Irjen Djoko. Baik Djoko maupun Dipta belum terlihat di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Dipta Anindita diduga memiliki aset di Solo terkait mantan Kakorlantas tersebut. Diduga ibu rumah tangga itu merupakan teman dekat Irjen Djoko.

Pada 3 Desember 2012 lalu, Irjen Djoko ditahan KPK di rutan Guntur. Dia merupakan jenderal polisi aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu. Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat simulator SIM dengan kerugian negara sekitar Rp 102 milliar.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads