"Tim inteljen Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan, Hioe Liong Wie alias Alwie, terpidana 4 tahun penjara dalam perkara tindak penipuan," Kata Kepala Pusat penerangan hukum kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Senin (11/02/2013).
Untung mengatakan, Alwie terpidana yang sehari-hari berprofesi sebagai Wirastasta ini ditangkap di di apartemen CBD Pluit Cluster Akasia lantai 11. Pada, Minggu, (11/2/2013) Pukul 02.07 WIB dini hari. Untung tidak menjelaskan bagaimana kondisi Alwie saat itu, yang pasti menurutnya tidak ada perlawanan saat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan, terpidana Alwie diputus bersalah melakukan Tindak penipuan yakni Pasal 378 KUHP. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 1006 K/PID/2012 tanggal 30 Agustus 2012.
Β "Hakim menyatakan, Hioe Liong Wie diputus bersalah melakukan Tindak penipuan yakni Pasal 378 KUHP," kata Untung.
(slm/lh)