"Harus mundur kalau tersangka," kata anggota Majelis Tinggi PD, Syarief Hasan, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (11/2/2013).
Untuk saat ini kewenangan Anas sebagai Ketua Umum PD juga sudah berkurang. Karena kewenangan operasional kepemimpinan PD telah diambil SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief lantas merespons sejumlah pelantikan DPC PD di Banten. Menurut Syarief, hal ini tidak melanggar titah SBY. "Kalau melantik diperbolehkan," kata Menteri Koperasi/UKM ini.
Anas telah menandatangani 10 poin pakta integritas. Satu poin di antaranya mengatur tentang setiap elite PD yang menjadi tersangka kasus korupsi harus mundur.
"Bila saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di PD, atau siap diberi sanksi dari Dewan Kehormatan Partai," ujar SBY saat membacakan salah satu poin dalam pakta integritas di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2013) malam.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini