Sumpah Palsu di Buloggate II
Akbar Dilaporkan ke Polda Metro
Kamis, 30 Sep 2004 12:48 WIB
Jakarta - Buloggate II yang sempat menjerat Akbar Tandjung mencuat lagi. Karena dinilai memberi keterangan palsu dan sumpah palsu, Akbar diadukan ke Polda Metro Jaya, Jl.Sudirman, Jakarta, Kamis (30/9/2004).Yang mengadukan adalah empat ormas yaitu Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orba dan Gerakan Rakyat Marhaen dan HMI MPO. Selain itu dilaporkan juga terpidana kasus Buloggate II senilai Rp 40 miliar yaitu Dadang Sukandar, Ketua Yayasan Raudhatul Janah, terpidana Winfried Simatupang, serta Mahdar Nasution, mantan Kasubag Tata Usaha Setneg. Tuduhannya sama, memberikan keteangan palsu dan sumpah palsu.Pelapor menyatakan, Akbar cs dilaporkan karena adanya dugaan pemberian keterangan palsu dan sumpah palsu dalam kasus sidang dana non bujeter Bulog Rp 40 miliar.Menurut Presidium Komite Waspada Orba, Judilherry Justam, mereka melaporkan Akbar dkk mereka berdasarkan pengakuan mantan fungsionaris Partai Golkar yaitu Anton Lesiangi yang mengaku bahwa dia melihat yang menerima cek Rp 40 miliar adalah para fungsionaris Golkar yaitu MS Hidayat, Enggartiarso Lukito, Mahadi Sinambela, Rambe Kamarulzaman, Agung Laksono, dan Irish Indira Mukti."Dari situ kita berhak menduga adanya sumpah palsu Akbar Tandjung cs bahwa dana itu diberikan kepada Yayasan Raudhatul Janah," kata Judil.Judil dkk juga melaporkan Anton Lesiangi ke Polda karena telah menyembunyikan fakta dan tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib."Itu sudah tindak pidana tersendiri. Kenapa tidak dibongkar dari dulu. Kenapa dia ngomong setelah ada masalah internal di Partai Golkar," sesal Judil.Menurut Judil, Akbar cs bisa dikenai pasal 242 KUHP karena memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun.Seperti diketahui, gara-gara dipecat dari Golkar karena tidak mendukung Koalisi Kebangsaan, Anton Lesiangi dkk mengancam akan membuka kembali Buloggate II yang membebaskan Akbar Tandjung.
(nrl/)











































