Sidang ajudikasi adalah mekanisme yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa pemilu bagi parpol yang tak lolos sebagai peserta pemilu 2014. Proses ini ditempuh sebagai mekanisme ketika proses mediasi tidak menemukan kata sepakat antara KPU dan Parpol.
"Kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah menyelenggarakan sidang ajudikasi secara terbuka, sehingga elemen masyarakat, pegiat pemilu dan media bisa langsung menyaksikan sidang tersebut," kata koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Firtriadi dalam rilis yang diterima, Senin (11/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada partai politik untuk tidak segan menempuh jalur hukum, ketika masih ada yang dirugikan setelah sidang ajudikasi tersebut," jelasnya.
Jalur hukum dimaksud yaitu jalur pengaduan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sidang ajudikasi juga dinilai sebagai proses yang membuktikan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik.
"Meminta kepada KPU untuk mengevaluasi KPUD-KPUD baik di provinsi maupun kabupaten atau kota, yang lalai dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, terutama pada tahapan verifikasi faktual parpol," ucapnya.
"Sidang ajudikasi diharapkan menjadi pelajaran bagi profesionalisme, independensi dan integritas penyelenggara pemilu, untuk tahapan-tahapan pemilu berikutnya," imbuh Yus.
(bal/fdn)