"Bila saya ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di PD, atau siap diberi sanksi dari Dewan Kehormatan Partai," ujar SBY saat membacakan poin-poin dalam pakta integritas di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2013) malam.
Dalam poin selanjutnya, disebutkan bahwa sebagai pejabat publik kader PD akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang merugikan negara, serta narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pejabat negara dan publik serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data kekayaan saya kepada DK partai beserta NPWP saya," begitu bunyi poin berikutnya.
(ega/fdn)











































