Pakta Integritas PD: Jika Menjadi Tersangka Harus Mundur

Pakta Integritas PD: Jika Menjadi Tersangka Harus Mundur

Mega Putra Ratya - detikNews
Minggu, 10 Feb 2013 22:44 WIB
Pakta Integritas PD: Jika Menjadi Tersangka Harus Mundur
Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono meneken pakta integritas bersama 33 Ketua Dewan Pimpinan Daerah PD se-Indonesia. Salah satu poin menyebutkan, kader PD yang menjadi tersangka dalam kasus hukum, harus mengundurkan diri dari jabatan di partai.

"Bila saya ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di PD, atau siap diberi sanksi dari Dewan Kehormatan Partai," ujar SBY saat membacakan poin-poin dalam pakta integritas di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/2/2013) malam.

Dalam poin selanjutnya, disebutkan bahwa sebagai pejabat publik kader PD akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi termasuk suap yang merugikan negara, serta narkoba, asusila dan pelanggaran berat lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa maka sesuai kode etik yang ditapkan pada 24 juli 2011 maka saya akan menerima sanksi yang ditetapkan PD," lanjut SBY.

"Sebagai pejabat negara dan publik serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data kekayaan saya kepada DK partai beserta NPWP saya," begitu bunyi poin berikutnya.

(ega/fdn)


Berita Terkait