Dokter & Wartawan Jadi Suporter Sidang Dokter Pukul Wartawan

Dokter & Wartawan Jadi Suporter Sidang Dokter Pukul Wartawan

- detikNews
Kamis, 30 Sep 2004 11:41 WIB
Bandung - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang dokter RS Hasan Sadikin Bandung terhadap wartawan TV-7 Fredy Bangun, hari Kamis (30/9/2004) kembali disidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Hakim Ketua Herman Hutapea SH memimpin memeriksa keterangan 4 orang saksi, setelah terdakwa dr Deddy S Carlo dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.Sidang dilangsungkan di ruang sidang utama Kresna PN Bandung dipadati pengunjung. Puluhan dokter yang mengenakan jas putih tampak datang memberikan dukungan kepada terdakwa.Begitu juga puluhan wartawan yang bertugas meliput di Bandung juga mendatangi gedung pengadilan, selain untuk meliput jalannya persidangan juga sebagai wujud solidaritas.Saat duduk di ruang sidang, kedua kelompok profesi ini terbelah menjadi dua kubu. Kubu dokter duduk di kursi sisi kiri. Sedangkan kubu wartawan di sebelah kanan. Jumlahnya sama banyak, masing-masing 50-an orang. Tapi meski beda aspirasi, tapi semuanya sama-sama duduk manis.Tidak ada teriakan-teriakan atau tepuk tangan memihak salah satu pihak atau teriakan "huuu..." mencemooh satu pihak.Saksi korban Fredy Bangun yang pertama kali dimintai keterangan. Tiga saksi lain yang juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sistoyo SH adalah wartawan yang kebetulan berada di lokasi kejadian saat pemukulan terjadi. Mereka adalah Adi Marsiela (Suara Pembaruan), Iwan Gumilar (Metro TV) dan Toni (Indosiar).Fredy dalam keterangannya di bawah sumpah menuturkan bahwa dirinya baru mengenal terdakwa pada saat kejadian itu berlangsung. Fredy Bangun saat itu tengah meliput korban salah tembak oleh polisi, yang tengah dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung pada tanggal 19 Juli 2004 di lantai 2 rumah sakit tersebut.Terdakwa mencegat para wartawan itu dan menanyakan izin peliputan dari humas RS Hasan Sadikin. Saksi korban menjelaskan bahwa para wartawan telah berusaha menghubungi pihak humas untuk memperoleh izin liputan.Namun karena petugas humas pada saat itu tidak berada di tempat, para wartawan pun berinisiatif untuk mengkonfirmasi langsung kepada korban. Saat itu terjadi adu pendapat dan tiba-tiba terdakwa langsung memukul Fredy yang tengah memegang kamera sehingga bibirnya terluka.JPU mendakwa dr Deddy S Carlo dengan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terdakwa pun dikenakan status tahanan kota. (nrl/)


Berita Terkait