"Menolak rekomendasi Komisi Yudisial tentang usul pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Daming," ujar hakim Pengadilan Negeri Tamiang-Aceh, Sunoto dalam siaran persnya kepada detikcom, Minggu (10/2/2013).
Mereka meminta supaya KY hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Hal itu diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat profesi hakim yang profesional. Meski demikian, lanjut Sunoto, pihaknya tetap mendukung KY dalam langkah penegakkan kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunoto menambahkan, supaya KY memilih sanksi lain bagi hakim Daming. Hal itu didasarkan Pasal 20 ayat 1 (e)UU No.18/2011Tentang Komisi Yudisal untuk mengambil langkah hukum.
"Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain guna menjaga dan menegakkan harkat dan martabat Hakim, yang mana tugas penting ini belum dilaksanakan oleh Komisi Yudisial RI," tutup Sunoto dalam siaran persnya.
(rvk/jor)











































