Rekomendasi Pemecatan Hakim Daming oleh KY, Ditolak Hakim Daerah

Rekomendasi Pemecatan Hakim Daming oleh KY, Ditolak Hakim Daerah

Rivki - detikNews
Minggu, 10 Feb 2013 09:31 WIB
Rekomendasi Pemecatan Hakim Daming oleh KY, Ditolak Hakim Daerah
Hakim Daming (Andi/detikcom)
Jakarta - Rekomendasi pemecatan Hakim Daming Sunusi oleh Komisi Yudisial (KY) karena pernyataanya tentang 'pemerkosa dan korban saling menikmati' menjadi isu panas di kalangan hakim. Beberapa hakim yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia, menolak sanski pemecatan untuk hakim Daming.

"Menolak rekomendasi Komisi Yudisial tentang usul pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim Daming," ujar hakim Pengadilan Negeri Tamiang-Aceh, Sunoto dalam siaran persnya kepada detikcom, Minggu (10/2/2013).

Mereka meminta supaya KY hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Hal itu diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat profesi hakim yang profesional. Meski demikian, lanjut Sunoto, pihaknya tetap mendukung KY dalam langkah penegakkan kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip­ proporsionalita­s, keadilan, kehati-hatian untuk menjaga harkat dan martabat hakim dan Badan Peradilan," ucapnya.

Sunoto menambahkan, supaya KY memilih sanksi lain bagi hakim Daming. Hal itu didasarkan Pasal 20 ayat 1 (e)UU No.18/2011Tentang Komisi Yudisal untuk mengambil langkah hukum.

"Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain guna menjaga dan menegakkan harkat dan martabat Hakim, yang mana tugas penting ini belum dilaksanakan oleh Komisi Yudisial RI," tutup Sunoto dalam siaran persnya.

(rvk/jor)


Berita Terkait