"Kita tidak ada urusan dengan kasus jual beli bayi tersebut. Kita tidak terlibat," tegas Purba Hutapea saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (9/2/2013).
Purba pun membantah jika pihaknya disebut memalsukan dokumen sang bayi untuk didata. Purba menjelaskan, Kepala Seksi Dukcapil Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat memang pernah didatangi oleh seorang bidan dan menyerahkan data bayi yang baru lahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena berkas yang diajukan cukup lengkap, petugas itu pun kemudian mencatat data bayi tersebut. "Data tersebut juga disertai dengan surat keterangan lahir sang bayi yang diberi nama Teddy Lukas dan mencatut nama pasangan suami istri Andy Lau dan Lindawati. Jadi dokumen tersebut diserahkan ke dinas kependudukan untuk dicatat," jelasnya.
Namun belakangan diketahui data yang diajukan tersebut adalah fiktif. Namun karena petugas menganggap itu asli (tapi palsu), sesuai dengan prosedur data tersebut akhirnya diproses.
"Jadi artinya, pihak kami menerima berkas asli yang datanya dipalsukan. Dan sesuai aturan, karena berkas tersebut asli (tapi palsu) ya kita proses. Suku dinas yang terkait tersebut sudah bekerja sesuai dengan prosedur," imbuhnya.
Purba mengatakan, saat ini Kepala Seksi tersebut sudah dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi. Dia pun mengaku sipa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk penuntasan kasus tersebut.
"Kepala seksi tersebut sudah diperiksa sebagai saksi. Dia itu staf saya. Dia benar membantu mengurus akte kelahiran karena si bidan meminta sesuai prosedur, tapi dia tidak tahu kalau suratnya palsu, ya dia bantu," terangnya.
(jor/rvk)











































