"Saya sangat mendukung penindakan tegas hakim yang bermain mata dengan bandar narkoba. Hakim Agung yang memperingan hukuman itu harus dipecat," ujar Nuning Kertopati melalui siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (9/2/2013).
Nuning menilai, para pengedar barang haram tersebut sudah tidak dapat lagi ditolerir. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuning pun berharap agar para hakim agung tersebut diusut dan segera diberi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) agar Hakim Agung lainnya dapat memberikan tindakan tegas dan putusan yang lebih berat kedepannya terhadap gembong narkoba. Apalagi narkoba bisa membuat generasi bangsa rusak dan enggan untuk membangun negeri.
"Pasalnya, narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang terorganisir rapi. Mafia narkoba tidak sekadar untuk mencari keuntungan, melainkan juga menghancurkan kelangsungan bangsa," ungkapnya.
Salah satu contohnya yaitu, vonis hukuman mati terhadap Hengky Gunawan. Lewat majelis PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Imron Anwari, Hengky mendapat keringanan menjadi 15 tahun penjara.
Kemudian, surat yang sampai di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Hengky malah mendapat vonis menjadi 12 tahun. Belakangan diketahui vonis tersebut dipalsukan oleh anggota majelis PK, Ahmad Yamani.
Hingga saat ini KY masih melakukan penyelidikan kode etik terhadap hakim agung yang diduga terlibat dalam pemalsuan vonis tersebut. Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan adanya tindak pidana dalam putusan tersebut.
(jor/rvk)










































