"Sebagai bagian dari komunitas HAM, kami dari Sepaham mengecam kebijakan pergantian masa pimpinan Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Kebijakan ini secara langsung ataupun tidak langsung akan mengganggu kinerja Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM," ujar perwakilan Sepaham yang juga Kepala Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, Universitas Brawijaya Malang, Muktiono melalui siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (9/2/29013).
Muktiono mengatakan, dengan ditetapkan masa jabatan pimpinan Komnas HAM menjadi satu tahun, maka dikhawatirkan Komnas HAM akan lebih sibuk mengurus pergantian pimpinan daripada penanganan kasus pelanggaran HAM yang harus cepat diselesaikan. Bahkan, perubahan tata tertib tersebut dilakukan secara paksa dan diduga sarat dengan kepentingan politik.
"Pemaksaan perubahan masa pimpinan oleh sekelompok komisioner menunjukkan kemungkinan besar adanya kepentingan politik praktis, selain berkaitan dengan kepentingan fasilitas dan syahwat jabatan atau kekuasaan," jelasnya.
Oleh karena itu, Sepaham mendesak seluruh anggota Komnas HAM untuk mencabut kebijakan perubahan masa kerja pimpinan Komnas HAM 1 tahun dan mengembalikannya menjadi 2,5 tahun sebagaimana semestinya.
"Sekaligus mendesak para komisioner untuk berfokus dan serius menjalankan mandat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang menumpuk dan sarat kepentingan politik impunitas. Sepaham menuntut pula pertanggungjawaban pihak Panitia Seleksi dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meninjau kembali secara kritis pilihan politiknya dalam menyeleksi para Komisioner Komnas HAM," tegas Muktiono.
(jor/rvk)











































