"Surat itu saya buat hasil rapat pengurus Ikahi, menampung aspirasi dari hakim-hakim daerah. Saya menandatangani tidak disuruh, tanpa tekanan," kata M Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (9/2/2013).
Selaku Ketua Umum, M Saleh yakin seluruh anggotanya kompak menolak usulan pemecatan Daming. Sebagai wadah tunggal 7 ribuan hakim di seluruh Indonesia, anggota Ikahi tidak terpecah belah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap Ikahi ini selaras dengan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak pemecatan karena pernyataan Daming 'pemerkosa dan korban saling menikmati'. Sikap MA telah dikirimkan ke KY dan diikuti sikap Ikahi dalam sepucuk surat.
"Sanksi terhadap Daming tetap ada, tetapi bukan pemberhentian. Sanksi itu harus didiskusikan, dirembuk dulu antara MA-KY," ujar M Saleh.
Perseteruan kedua lembaga tinggi negara ini memuncak saat KY tetap merekomendasikan Daming Sunusi dipecat. MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan ke KY agar Daming tidak perlu dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan. Tetapi KY bergeming dan Ikahi pun menyurati KY untuk tetap mempertahankan Daming dalam korps Cakra.
"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor," demikian surat keberatan Ikahi.
(asp/gah)