Kasatlantas Resto Jakarta Pusat, AKBP Slamet Widodo, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2013) mengatakan, Toni diduga telah mengemudi dengan tidak wajar dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Karena kelakuannya ini, Toni terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 310 ayat (4) jo pasal 283, karena mengemudikan dengan tidak wajar. Lalu pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan rambu-rambu. Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan terjadi Sabtu (9/2) dini hari. Saat itu Avanza silver dengan nopol B 1528 BKS melaju kencang dari arah Tugu Tani. Tepat di depan Stasiun Gambir, Avanza itu tiba-tiba belok ke kanan. Padahal arus kendaraan yang berasal dari Hotel Borobudur ini satu arah.
"Dari arah Merdeka Timur, belok ke kanan melawan arus ke jalan Penjambon. Sesampainya di depan gereja Imanuel, dia berserempetan dengan sepeda motor B 3242 TLF. Pengemudi berusaha melarikan diri," ungkap Slamet.
Slamet melanjutkan sampai di depan pintu Kementerian Agama, Avanza Toni kembali menabrak sepeda motor dengan nomor polisi F 4318 RH. Dua orang pengendara motor langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Kemudian untuk pengendara sepeda motor F 4318 RH itu dilarikan semuanya ke RSPAD. Sampai disana salah satunya meninggal dunia," lanjutnya.
Korban meninggal bernama Roni Setiawan. Saat ini jenazahnya berada di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sementara itu Avanza Toni hangus dibakar massa.
(mok/gah)