Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2004-2009 berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Periode mendatang, MPR adalah gabungan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).DPD yang gampangnya disebut senator, adalah makhluk baru di MPR. Saking barunya, nyaris tak banyak yang mengetahui apa fungsinya. Bahkan, sebelum disumpah pada 1 Oktober pun terus muncul kekhawatiran DPD hanya menjadi alat pelengkap penderita MPR belaka.Jumlah anggota DPD adalah 128 orang. Rinciannya, setiap provinsi diwakili empat orang. Karena jumlah provinsi ada 32, maka 32 provinsi x 4 orang = 128 orang. Sedangkan jumlah anggota DPR ada 550 orang.Rincian tugas dan wewenang DPD diatur dalam UU No 22/2003 tentang Susduk MPR, DPD DPR dan DPRD. Pasal 33 (4) menyebutkan, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.Pasal 41 membahas
fungsi DPD yaitu:a. pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;b. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Tugas dan Wewenang DPD adalah:Pasal 42(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.(3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah.Pasal 43(1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.(2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.(3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.(4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.Pasal 44(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah.(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.Pasal 45(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.Pasal 46(1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Pasal 47DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.Sedangkan
Hak dan Kewajiban DPD adalah:Pasal 48DPD mempunyai hak:a. mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) kepada DPR;b. ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1);Pasal 49Anggota DPD mempunyai hak :a. menyampaikan usul dan pendapat;b. memilih dan dipilih;c. membela diri;d. imunitase. protokoler; danf. keuangan dan administratif.Pasal 50Anggota DPD mempunyai kewajiban:a. mengamalkan Pancasila;b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia ;e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;f. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; danj. menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.Pasal 51Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.Mari kita awasi kerja senator kita!
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini