"Ir K selaku Direktur Utama Pemasaran SHS, HTN mantan manager cabang SHS dan SB Manager Cabang SHS," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).
Untung mengatakan, bukti permulaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi ini bervariasi. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender PTM SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan lain, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, M Adi Toegarisman mengungkapkan, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan barang bukti penyimpangan," kata Adi.
Menurutnya, penyimpangan penyaluran tersebut di antaranya penggelembungan anggaran. Diperkirakan kerugian negara dalam proyek tahun anggaran 2008-2011 itu di setiap daerah mencapai miliaran rupiah.
(slm/mok)