Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 1 Tewas Ditembak

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 1 Tewas Ditembak

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 21:26 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Seorang tersangka terpaksa tewas tertembak di bagian kepala saat mencoba melarikan diri.

"Petugas menangkap MHN namun melarikan diri menggunakan motor Honda Vario putih, sambil membuang barang bukti berupa sabu di jalan raya. Petugas mengeluarkan 4 kali tembakan peringatan namun tetap melarikan diri melawan arus, petugas terus mengeluarkan tembakan peringatan 1 kali lagi, akhirnya petugas menembak di bagian kaki, namun tersangka loncat ke sungai Ciliwung malah kena kepala," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Penangkapan ini berasal informasi dari warga. Rabu (6/2) lalu, polisi berhasil menangkap RCO di rumah susun Conver, Kemayoran, Jakarta Pusat. Barang bukti sebanyak 100 butir ekstasi berhasil diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diadakan pengembangan sekitar pukul 15.30 WIB, di parkir Lotte Mart, Kelapa Gading tertangkap tersangka inisial SUN warga India," ungkapnya.

Rikwanto memaparkan SUN mencoba melarikan diri menggunakan Toyota Camry bernopol B 8260 KE. Namun aksinya berhasil dihalang-halangi oleh petugas. Akhirnya SUN menyerah dan diamankan barang bukti 25 butir ekstasi dari sepatunya.

"Pengembangan dilakukan hingga pukul 22.00 WIB, tertangkap STNO dan MHN di Matraman. Namun MHN melarikan diri loncat ke sungai Ciliwung, akhirnya meninggal dunia dan diamankan barang bukti berupa 10 gram sabu dibungkus plastik di saku celana sebelah kiri," jelas Rikwanto.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, STNO merupakan mantan pengedar yang baru saja menikmati pembebasan bersyarat. "Baru keluar dari LP tapi sudah melakukan kejahatan lagi," terangnya.

Nugroho menambahkan kemungkinan peran bandar besar yang bermain. Polisi sudah mengetahui inisialnya dan sedang dilakukan pengejaran.

"Otak pelakunya IRW masih DPO dan masih kita lakukan pengembangan," tutup Nugroho.

Saat ini ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti, 125 butir ekstasi, 10 gram sabu, Toyota Camry dan Honda Vario. Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subsidair pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 uu No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

(ndu/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads