"Ini punya implikasi pada staf, misal pergantian kepemimpinan, ini butuh waktu bisa dua, tiga bulan untuk kampanye. Maka nanti staf tidak bisa mencairkan uang, tertunda gaji, menunda honor komisioner," ujar Ketua Komnas HAM yang saat ini menjadi demisioner, Otto Nur Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).
Menurutnya, Komnas HAM saat ini memang memiliki uang saving. Namun demikan Otto khawatir jika nanti diberikan honor justru akan dianggap pro komisioner, atau jika diberikan pada penanganan kasus akan dianggap pro kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai 5-6 Maret karena Selasa, Rabu rapat paripurna dengan DPR. Jadi sekarang saya jadi Pelaksana Tugas (Plt). Sudah ketok palu, jadi sudah final karena ketok palu, jadi sudah final," tambah Otto.
"Jadi apa benar bapak mengundurkan diri?" tanya wartawan.
"Itu salah tafsir. Yang betul itu begitu tata tertib yang disusun itu berlaku retroaktif (berlaku surut), maka otomatis saya menjadi demisioner, karena saya dipilh atas dasar tartib yang lama, dan yang baru berlaku hari itu juga (tanggal 7 Februari 2013)," jawab Otto.
Sebelumnya, staf Komnas HAM melakukan mogok kerja melayani komisioner. Ada 86 staf Komnas HAM yang menandatangani pernyataan. Mereka menyesalkan tidak transparannya pengambilan keputusan oleh para komisioner di sidang paripurna terkait masa jabatan komisioner.
(asp/asp)