Kekalahan ini dalam kasus bioremediasi sebuah perusahaan minyak asing. Kejagung yang dikalahkan hakim Suko Harsono tak terima dan melaporkan Suko ke KY.
"Putusan praperadilan itu dianggap melampaui wewenang karena dianggap sudah di luar dari pasal 77 KUHAP," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi berharap KY bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim Suko. Sebab, menurutnya jika buntu seperti ini bisa berakibat pada penegakan hukum terhadap tersangka itu sendiri.
"Kepada KY terhadap hakim yg demikian dianggap melampaui wewenang mohon sekiranya dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," ujar Andi.
Andi menambahkan, Kejagung juga telah mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut. Namun, PN Jaksel menolak banding yang akan diajukan.
"Nah ini kan juga di luar dari aturan main juga. Kita melakukan upaya hukum kok tidak diterima, taruhlah itu ditolak, yang menolak kan harusnya Pengadilan Tinggi (bukan PN). Nah, sekarang pertanyaanya sistem hukum yang begini bagaimana kok buntu," ujarnya Andi.
Berdasarkan catatan detikcom, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Pasal 83 ayat 2 KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik serta penuntut umum mengajukan banding putusan praperadilan. Alhasil, kini polisi dan penyidik tidak boleh mengajukan praperadilan jika kalah.
(slm/asp)