KPK telah menetapkan Gani Abdul Gani (GAG) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008 sejak Maret tahun lalu. Sebagai kelanjutannya, mantan Direktur Utama PT Netway Utama itu hari ini resmi ditahan.
"Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka GAG," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jumat (8/2/2013) malam.
Selama 20 hari ke depan, Gani ditahan di rutan Cipinang kelas I. Penetapan tersangka Gani ini merupakan pengembangan dari persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikutin saja proses hukumnya. Ini sudah lama sekali soalnya," ujar Gani.
Gani membantah adanya keterlibatan menteri negara BUMN dalam kasus tersebut. "Nggak ada, nggak ada," bantahnya.
Gani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Maret 2012. Gani diduga menerima fee dari proyek tersebut, baik yang di Jabodetabek maupun yang di Jawa Timur. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 46,18 miliar.
"Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP pidana," ungkap Johan Budi.
(lh/lh)










































