"Kami tetap menolak keputusan tentang masa kepemimpinan Komnas HAM 1 tahun dan pemberlakukan secara surut tata tertib baru," jelas Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar dalam keterangannya, Jumat (8/2/2013).
Menurut Haris, pilihan 1 tahun masa jabatan bagi Ketua Komnas HAM jelas merupakan keputusan yang buruk karena akan memperlemah pelaksanaan rencana dan prioritas kerja penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, lanjut Haris, para anggota Komnas HAM yang setuju perubahan 1 tahun, tetap bersikeras untuk mengejar jabatan semata. Hal ini ditandai dengan keputusan untuk memberlakukan keketuaan bergilir 1 tahun, dan keputusan diberlakukan secara surut.
"Hal ini mengindikasikan adanya kepentingan politik untuk menghancurkan kelembagaan Komnas HAM dari dalam. Lebih parah lagi, dalam rapat pleno dilakukan tertutup, tanpa adanya perangkat kelembagaan administratif pendokumentasian proses rapat. Rapat tidak diperbolehkan untuk diakses oleh siapapun, termasuk staf, dan juga perwakilan masyarakat sipil (KONTRAS, YLBHI, ELSAM, IMPARSIAL dan sejumlah individu pemerhati HAM)," urai Haris.
(ndr/mad)