Polri Tahan Pejabat Kemenkes yang Diduga Korupsi Rp 163 M

Polri Tahan Pejabat Kemenkes yang Diduga Korupsi Rp 163 M

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 17:54 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pindana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menahan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDP) di Kementerian Kesehatan, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek di kementerian Kesehatan (Kemenkes), ZK. Hasil penyidikan kepolisian, akibat korupsi yang dilakukan pejabat Kemenkes tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 163 milyar.

Proyek yang ditilap ZK tersebut adalah terkait pengadaan alat bantu program belajar mengajar pendidikan dokter untuk rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di beberapa daerah 2009-2010 lalu.

"Yang bersangkutan diduga terbukti dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Kepada tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal Kamis (7/2) oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tipikor. Dan diduga telah melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman dari pasal yang dijerat penyidik kepada tersangka adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Agus menerangkan, dalam pakta hukum yang ditemukan, penyidik mendapati angka-angka yang diduga dimark up ZK yang terdapat di beberapa item dari alat-alat yang ditenderkan.

"Dihitung dari proses angka-angka itu, tidak menutup kemungkinan ada nilai-nilai yang tidak sesuai pada fakta yang ada. Dan sekarang masih dilakukan proses pengembangan," jelas Agus.

Disinggung mengenai pemenang tender dalam proyek besar tersebut, Agus mengatakan, dalam proyek tersebut terdapat banyak perusahaan. Ini dikarenakan jumlah barang yang ditenderkan relatif banyak dan besar. Salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut adalah grup Anugrah Nusantara yang disebut-sebut dijalankan oleh Nazaruddin.

"Pemenangnya itu salah satunya grup Anugerah Nusantara," kata Agus.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads