Proyek yang ditilap ZK tersebut adalah terkait pengadaan alat bantu program belajar mengajar pendidikan dokter untuk rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di beberapa daerah 2009-2010 lalu.
"Yang bersangkutan diduga terbukti dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Kepada tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal Kamis (7/2) oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tipikor. Dan diduga telah melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menerangkan, dalam pakta hukum yang ditemukan, penyidik mendapati angka-angka yang diduga dimark up ZK yang terdapat di beberapa item dari alat-alat yang ditenderkan.
"Dihitung dari proses angka-angka itu, tidak menutup kemungkinan ada nilai-nilai yang tidak sesuai pada fakta yang ada. Dan sekarang masih dilakukan proses pengembangan," jelas Agus.
Disinggung mengenai pemenang tender dalam proyek besar tersebut, Agus mengatakan, dalam proyek tersebut terdapat banyak perusahaan. Ini dikarenakan jumlah barang yang ditenderkan relatif banyak dan besar. Salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut adalah grup Anugrah Nusantara yang disebut-sebut dijalankan oleh Nazaruddin.
"Pemenangnya itu salah satunya grup Anugerah Nusantara," kata Agus.
(ahy/lh)