"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 127 juta," kata hakim ketua Ifa Sudewi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl. Suratmo, Jumat (8/2/2013).
Hakim menyebutkan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo tapi bersalah karena melanggar pasal 3 ayat (1) jo dan pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poinnya, tidak ada barang bukti dan saksi yang mendukung," kata Riza saat meninggalkan ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mungkid Magelang, Edius Manan mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding karena ada perbedaan pendapat dengan majelis hakim. "Kita berpendapat yang terbukti adalah dakwaan primer," ujar Edi.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan serta pidana tambahan dengan uang pengganti Rp 127 juta subsidair 3 bulan.
Riza menjadi pesakitan karena merugikan negara sebesar Rp 1,152 miliar. Politikus PAN ini mengutip 60 hingga 70 persen dari total dana yang dicairkan untuk masjid. Ia ditahan oleh Kejari Mungkid sejak 5 Juni 2012.
(alg/try)