Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan tidak akan memberitahukan kapan eksekusi mati dilakukan.
"Masalah eksekusi mati tidak akan diberitahukan kapan, tapi tunggu tanggal mainnya," kata Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu tanggal mainnya," ucap Basrief sambil tersenyum.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono beralasan, pihaknya memberikan seluruh hak terpidana sebelum benar-benar menembak mati para terdakwa. Hak terpidana maksud Darmono adalah upaya hukum seperti kasasi dan PK.
"Karena kita memang memberikan kesempatan upaya hukum sampai tahapan terakhir. Jadi upaya hukum yang dimiliki seorang terpidana itu benar-benar dipenuhi dipenuhi dulu, dari banding,kasasi, grasi dan PK," ujar Darmono.
Namun pihak Mahkamah Agung (MA) tidak menerima alasan tersebut. Karena vonis mati narapidana sudah diketuk sejak 10 tahun yang lalu.
"Tidak bisa alasan seperti itu, kalau begitu mana buktinya? yang putusan kita tahun 2001 apa sudah ada yang ditembak mati?" ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat jumpa pers di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Berikut daftar tunggu terpidana yang akan dieksekusi mati:
1.Okonwo Nonso Kingsley, WN Nigeria
2.Denny alias Kebo
3.A Yam
4.Hunprey Ejike alias Doctor, WN Nigeria
5.Gap Nadi alias Papa, WN Nigeria
6.Eugene Ape alias Felixe, WN Nigeria
7.Ek Fere Dike Ole Kamala alias Samuel
8.Meirika Franola alias Ola alias Tania
9.Rani Andriani alias Melisa Aprilia
10.Indra Bahadur Tamang, WN Nepal
11.Namaona Denis, WN Malawi
12.Bunyong Khaosa Ard, WN Thailand
13.Michael Titus Igweh, WN Nigeria
14.Hillary K Chimizie, WN Nigeria
15.Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid
16.Jun Hao alias Vans Liem alias A Heng
(slm/lh)