Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, menyatakan penyidik KPK sudah berkomunikasi dengan Kejati Sumut. Sejauh ini, kasus tersebut masih terus berproses di Kejati. KPK masih belum menentukan, apakah akan mengambil alih kasus ini atau tidak. Pasalnya, Kajati Sumut Noor Rachmad sudah berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.
"Kami masih punya optimisme bisa ditangani jajaran Kejati di Sumatera Utara," kata Busyro kepada wartawan di Hotel Grand Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, usai menutup acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (8/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Sumut sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 2,5 tahun silam, namun pemeriksaan pertama dalam kapasitas tersangka baru dilakukan pada 3 Desember 2012 lalu. Sejak pemeriksaan pertama itu, belum ada pemeriksaan lanjutan oleh Kejati.
Proses yang lamban inilah yang membuat banyaknya desakan agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut. Itu pula yang menjadi salah satu penyebab mengapa KPK memantau kasus tersebut.
(rul/try)