Agung: Penetapan Tersangka Tak Boleh Seperti Arisan

Agung: Penetapan Tersangka Tak Boleh Seperti Arisan

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 13:52 WIB
Agung Laksono
Jakarta - Perkembangan di KPK terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan kader parpol, membuat kalangan polisi kelabakan. Proses hukum tetap harus berjalan, namun jangan sampai berlarut-larut karena berkaitan dengan masa persiapan bagai parpol mempersiapkan strategi menghadapi Pemilu 2014.

"Kalau diajukan, sebaiknya segera diproses. Tidak berlarut-larut," harap Ketua DPP Partai Golkar, Agung Laksono, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Agung juga berharap, penetapan status tersangka terhadap seseorang yang terlibat kasus dugaan korupsi berdasarkan alat-alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bukan karena ada faktor-faktor di luar alat bukti yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada seperti itu, saya pikir tidak patut. Tidak boleh dasar hukum seperti orang arisan. Semoga itu tidak terjadi," ujar Agung yang di dalam KIB II menjabat sebagai Menko Kesra.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads