Ribuan Hakim Lawan Usulan Pemecatan Daming Sunusi

Ribuan Hakim Lawan Usulan Pemecatan Daming Sunusi

- detikNews
Jumat, 08 Feb 2013 11:31 WIB
M Daming Sunusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hubungan Mahkamah Agung (MA) - Komisi Yudisial (KY) kembali memanas. Hal ini dipicu usulan pemecatan hakim Daming Sunusi. Ribuan hakim menilai usulan pemecatan Daming karena pernyataan 'pemerkosa dan korban salilng menikmati' terlalu berat.

"Sanksi yang diusulkan KY eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat," demikian surat keberatan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang dilansir website MA, Jumat (8/2/2013).

Surat ini ditandatangani Ketua Umum Ikahi yaitu hakim agung Dr M Saleh dan Ketua I hakim agung Dr Habiburrahman, Ketua II Dr Imam Soebchi dan Ketua III Dr Imron Anwari. Surat tertanggal 29 Januari 2003 tersebut ditujukan kepada Ketua MA Dr Hatta Ali dan Ketua KY Prof Eman Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ikahi, pernyataan Daming di DPR harus dipahami secara utuh konteks perkataannya. Daming sama sekali tidak menunjukkan sikap tercela dengan merendahkan harkat kaum perempuan. Maksud Daming mengatakan kata-kata tersebut dalam konteks kehati-hatian seorang hakim dalam penjatuhan sanksi pidana, yang harus dilihat kasus per kasus.

"Sangat berbahaya jika menilai tentang sikap dan perbuatan seseorang hakim hanya dari teks belaka tanpa memahami konteks kata-kata tersebut diucapkan," tulis Ikahi dalam surat yang ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Ikahi menilai yang dilakukan terlapor bukanlah termasuk kategori pelanggaran berat. Apalagi Daming telah menyesal dan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik. Atas alasan tersebut, Ikahi yang beranggotakan seluruh hakim di Indonesia menolak tegas usulan sanksi pemecatan itu.

"Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor," kecam Ikahi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads