"Tidak ada ganti rugi untuk pohon Ghat yang dimusnahkan. Ini bukan bencana yang ada anggarannya. Yang dimusnahkan ini juga bukan karena telah melanggar hukum seperti bangunan di lahan pemerintah. Tidak ada ganti rugi untuk ini," ungkap Wakil Bupati Bogor, Karyawan Fathurahman, di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kamis (07/02/2013) siang.
Memang ada sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, namun itu hanya sebatas uang kerohiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya sih maunya ada ganti rugi, kalau bisa setiap bulan. Karena ini kan sumber satu-satunya buat cari uang. Kalau lagi bagus, sekali panen bisa jual sampai Rp 5 juta. Sebulan itu saya bisa dua kali panen, kebayang kan keuntungannya," kata Rahman, warga Cibereum yang mengaku memiliki ladang Ghat seluas 300 meter persegi di halaman rumahnya.
(trq/trq)