Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api di Tangerang

Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api di Tangerang

Pandu Triyuda - detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 20:10 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata Api di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto (dok. detikcom)
Jakarta - Aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang membekuk komplotan perampok. Mereka adalah pelaku tindak pidana perampokan di SPBU di Jalan Benteng Betawi, Batu Ceper, Tangerang, Senin (19/11/2012) lalu.

"Tim Resmob telah menangkap tersangka kasus 365 mereka adalah pelaku tindak pidana perampokan di SPBU senilai Rp 341.787.000. Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan senjata api jenis pistol. Kemudian pisau belati dan pisau dapur untuk mengancam korbannya. Bahkan tidak segan-segan melukai dan menembak korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Rikwanto menuturkan peristiwa bermula saat para tersangka yang sebelumnya terdiri dari Herry Yuliana, Ridwan Sitorus, Roni, Bajai, Wadi dan Naryo sedang mengamati kegiatan penyetoran hasil penjualan POM bensin, Minggu (18/11). Selanjutnya timbul kesepakatan untuk merampok, maka pada hari Senin (19/11), ke enam tersangka langsung melakukan aksinya dengan menggunakan tiga unit motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang diketahui bernama Salmon Yashospat, salah satu karyawan POM bensin, keluar dari kantor dan membawa tas punggung berwarna hitam berisi uang tunai. Setelah diikuti para tersangka hingga jalan Benteng Betawi, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, korban yang menggunakan motor langsung dipepet. Kemudian mengancam korban dengan pistol mainan diakhiri dengan merampas tas berisi uang.

"Pada waktu melakukan perampokan, selain mengambil uang, ada satu lembar bilyet giro senilai Rp 340 juta," ungkapnya.

Setelah peritiwa itu korban melapor pada tanggal 19 Desember 2011. Dari hasil penyelidikan sebelumnya telah ditangkap 4 tersangka oleh Polres Tangerang. Selanjutnya pada hari Selasa(5/2/2013), dua tersangka bernama Herry Yuliana dan Ridwan Sitorus berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polda Metro Jaya di wilayah Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Sampai saat ini masih dikembangkan untuk TKP-TKP lainya," tutup Rikwanto.

(ndu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads