"Ya nanti dinilai juga. PKPI itu ada enam provinsi yang tak memenuhi syarat. Kami membicarakan persoalannya jika putusan Bawaslu sudah kami terima," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Meskipun begitu, KPU belum menentukan sikapnya terkait pelolosan PKPI. Hingga saat ini, KPU belum menerima surat putusan sidang Bawaslu yang meloloskan PKPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan sidang Bawaslu diumumkan kemarin oleh Ketua Bawaslu, Muhammad. "Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Muhammad.
Muhammad mengatakan putusan itu sifatnya mengikat. Oleh sebab itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
(van/van)











































