"Dilimpahkan kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladidi, di kantornya di Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2013).
Menurut untung, dengan dilimpahkannya berkas perkara dari Kejari ke PN maka Rasyid bisa segera disidangkan. Namun, hingga saat ini kejaksaan belum mendapatkan jadwal persidangan.
"Untuk agenda sidang kami menunggu jadwal," ujar Untung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa, menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur.
Seharusnya masuk Kejati DKI karena perkara Polda. Namun karena lokasi perkara di wilayah Jaktim maka penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari.
Rasyid dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu. Putra dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 di Tol Jagorawi.
Rasyid tak ditahan karena menjalani perawatan di RSPP karena mengalami trauma.
(slm/lh)











































