Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Hakim Daming Tak Bisa Dipecat

Bagian dari Kebebasan Berpendapat, Hakim Daming Tak Bisa Dipecat

- detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 17:54 WIB
Prof Bagir Manan (andi saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan mengatakan hakim Daming Sunusi tidak bisa dipecat atas pernyataan di DPR beberapa waktu lalu. Pemecatan ini diusulkan Komisi Yudisial (KY) atas pernyataan Daming 'pemerkosa dan korban sama-sama menikmati' saat seleksi hakim agung.

"Itu kan tidak dilakukan dalam persidangan dan itu masuk dalam kebebasan berpendapat," kata Bagir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/2/2013).

Tidak hanya itu, Bagir menganggap pernyataan Daming tidak bisa dinilai pelanggaran etika. Alasannya Daming tidak bisa dihukum atas pernyataannya melainkan perbuatannya. Daming menyatakan hal tersebut dalam fit and proper tes. Atas hal itu, Bagir menganggap pernyataan tersebut bukanlah sikap resmi Daming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia ini negara asas hukum, seseorang bisa dihukum atas perbuatan bukan penyataan," ujar Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpadj) Bandung ini.

Bagir juga mencontohkan, di Amerika Serikat, fit dan proper test hakim agung adalah sebuah tontonan menarik. Di mana senator dan calon hakim agung saling memberikan pertanyaan dan jawaban yang ngawur.

"Di Amerika, seleksi calon hakim agung bagaikan tontonan yang menarik. Anggota DPR melontarkan pertanyaan lucu dan calon hakim juga menjawab ngawur," terang Ketua Dewan Pers ini.

Seperti diketahui, pertanyaan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada Daming Sunusi yang menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Pertanyaan terlontar dalam fit and proper test calon hakim agung di DPR.

Atas pertanyaan ini, keluarlah jawaban yang belakangan menuai kontroversi. Daming telah menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dia mengakui lepas kontrol gara-gara tegang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung.

"Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal," ujar Daming.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads