"Kehadiran RUU ini memiliki korelasi dengan persepsi sebagian kelompok yang khawatir akan keberadaan peran asing di Indonesia. Kelompok ini beranggapan, maraknya tindakan terorisme dan eksistensi ormas pengusung intoleransi memiliki kaitan dengan kucuran bantuan asing," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi.
Hal itu disampaikan Hendardi di kantornya, Jalan Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan mengenai ormas asing tersebut dapat ditemukan di dalam RUU Ormas, pada BAB XIV, mengenai 'Ormas yang Didirikan Warga Negara Asing'. Salah satu yang menjadi catatan Hendardi adalah pasa 46 ayat 1 poin (a) yang berbunyi, "Ormas, badan hukum, yayasan asing atau sebutan lainnya, wajib dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan poin (c), yang berbunyi; 'dalam pelaksanaan kegiatannya bekerjasama atau melibatkan Ormas Indonesia".
(nwk/nwk)











































