RUU Ormas, Kekhawatiran Ormas Intoleran hingga Tempat Cuci Uang

RUU Ormas, Kekhawatiran Ormas Intoleran hingga Tempat Cuci Uang

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 07 Feb 2013 16:37 WIB
Jakarta - Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan disahkan DPR RI pada Februari 2013 ini ditentang LSM, salah satunya Setara Institute. RUU ini digagas karena adanya kekhawatiran dari pihak tertentu akan adanya ormas intoleran hingga ormas yang menjadi sarana tempat cuci uang (money laundering).

"Kehadiran RUU ini memiliki korelasi dengan persepsi sebagian kelompok yang khawatir akan keberadaan peran asing di Indonesia. Kelompok ini beranggapan, maraknya tindakan terorisme dan eksistensi ormas pengusung intoleransi memiliki kaitan dengan kucuran bantuan asing," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi.

Hal itu disampaikan Hendardi di kantornya, Jalan Danau Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, ormas asing yang ada di Indonesia sering menjadi lumbung pencucian uang hasil penyalahgunaan wewenang aparatur negara. Alasan lain, karena muncul anggapan, ada ormas yang menyuarakan kepentingan asing yang sekaligus secara bersamaan mengancam integritas NKRI," ujarnya.

Pengaturan mengenai ormas asing tersebut dapat ditemukan di dalam RUU Ormas, pada BAB XIV, mengenai 'Ormas yang Didirikan Warga Negara Asing'. Salah satu yang menjadi catatan Hendardi adalah pasa 46 ayat 1 poin (a) yang berbunyi, "Ormas, badan hukum, yayasan asing atau sebutan lainnya, wajib dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan poin (c), yang berbunyi; 'dalam pelaksanaan kegiatannya bekerjasama atau melibatkan Ormas Indonesia".

(nwk/nwk)


Berita Terkait